Blog

  • Kapolda Jabar Tekankan Empat Prinsip Kerja Bhabinkamtibmas: Adaptif hingga Solutif

    Kapolda Jabar Tekankan Empat Prinsip Kerja Bhabinkamtibmas: Adaptif hingga Solutif

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menekankan empat prinsip kerja yang harus menjadi pedoman seluruh Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat.

    Empat prinsip tersebut disampaikan Pipit saat memimpin Apel Gelar Bhabinkamtibmas dan Sabuk Kamtibmas di Mapolda Jabar, Jumat (17/7/2026).

    Prinsip pertama adalah adaptif, yakni mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perubahan situasi di lapangan.

    “Setiap wilayah memiliki karakteristik, potensi, kerentanan, dan kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu, cara bertindak harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Kita harus memiliki wawasan global, berpikir nasional, tapi mampu bertindak lokal,” ujar Irjen Pol. Pipit.

    Prinsip kedua ialah responsif, yaitu peka terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan berkualitas.

    Ketiga, kolaboratif dengan membuka ruang kerja sama bersama pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

    Sedangkan prinsip keempat adalah solutif, yakni menghadirkan penyelesaian nyata terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

    Kapolda Jabar menegaskan keempat prinsip tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan semata.

    “Keempat prinsip tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus tercermin dalam cara kita membaca situasi, merespons kebutuhan masyarakat, membangun kolaborasi, dan menyelesaikan setiap permasalahan. Saya meyakini apabila keempat prinsip ini kita laksanakan secara konsisten, maka Polda Jawa Barat dapat melaksanakan tugas secara optimal,” katanya.

  • Kapolda Jabar : Sabuk Kamtibmas Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Sekadar Seremonial

    Kapolda Jabar : Sabuk Kamtibmas Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Sekadar Seremonial

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan pembentukan Sabuk Kamtibmas harus menjadi gerakan nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.

    Hal itu disampaikan Irjen Pol. Pipit saat memimpin Apel Gelar Bhabinkamtibmas dan Sabuk Kamtibmas di Mapolda Jabar, Jumat (17/7/2026). Apel tersebut diikuti ribuan peserta dari unsur Bhabinkamtibmas hingga berbagai potensi masyarakat.

    Menurut Irjen Pol. Pipit, keamanan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Seluruh komponen masyarakat harus menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

    “Sinergi seluruh unsur inilah yang kita kuatkan melalui Sabuk Kamtibmas. Sabuk Kamtibmas ini menjadi wujud kebersamaan dan kepedulian, sekaligus menegaskan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

    Ia menegaskan esensi apel tersebut bukan sekadar kegiatan simbolis.
    “Oleh karena itu saya tegaskan, esensi kegiatan ini tidak boleh berhenti hanya pada seremonial. Apel ini harus menjadi momentum untuk menyatukan langkah, memperkuat kolaborasi, dan membangun gerakan bersama dalam menjaga serta mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

    Kapolda Jabar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur masyarakat yang selama ini membantu tugas kepolisian. Menurutnya, kolaborasi yang telah terjalin harus terus diperkuat demi menciptakan keamanan yang berkelanjutan di Jawa Barat.

  • Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB

    Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB

    Secara akademik, adanya Penetapan Tersangka terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus dipahami bahwa syarat materiil yang merupakan parameter minimum perolehan alat bukti yang sah oleh Penyidik telah dipenuhi. Dengan demikian, upaya paksa tersebut dapat dibenarkan dalam rangka menemukan factual guilt dari seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Di samping itu, perlu juga ditegaskan bahwa baik dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maupun perkembangan dalam KUHAP baru tidak pernah dinyatakan bahwa seseorang wajib diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menjadi tersangka, dengan catatan hal tersebut tidak diartikan pula sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dari seseorang untuk didengar keterangannya sebagai implementasi dari asas audi et alteram partem (hak untuk didengar)

    Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H.

    Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung

  • PENDAPAT HUKUM Assoc Prof Dr Musa Darwin Pane SH MH Pakar Pidana Materiil dan Formil Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom)

    Berkaitan dengan issue Keabsahan Penetapan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya sebagai AHLI Pidana berpandangan tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai TERSANGKA secara hukum tidak melanggar Hukum dan tidak ada melanggar KUHAP, dengan argumentasi sebagai berikut ;

    1. Prinsip equality before the law, Konstitusi menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tidak terdapat ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada seseorang hanya karena pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Oleh karena itu, mantan pejabat Kejaksaan tetap dapat diperiksa, disidik, dan ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat dasar hukum yang cukup berdasarkan KUHAP yang berlaku;
    2. Kewenangan Polri dalam Penyidikan, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangannya. halmana perkara tersebut berada dalam kompetensi penyidikan Polri, maka penetapan tersangka terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah.
    3. Penetapan tersangka didasari 2 alat bukti yang sah (terpenuhi secara kuantitas dan kualitas) Menurut Hukum Pidana Formil di Indonesia, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka semata-mata berdasarkan dugaan semata, Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah (terpenuhi secara kuantitas dan kualitas) yang menimbulkan keyakinan penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana dan orang tersebut patut diduga sebagai pelakunya. Prinsip ini juga telah ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan bukti yang cukup untuk itu, jikalau syarat tersebut telah dipenuhi, maka penetapan tersangka merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum acara pidana. KUHAP baru tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan calon Tersangka sebagaimana amanat MK (kuhap baru bisa saja kedepan ada yang menguji kembali soal itu), secara hukum yang ditegakkan KUHAP baru dan itu sudah dijalankan, Polri tidak melanggar KUHAP;

    Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa tindakan Polri menetapkan eks Jampidsus sebagai tersangka merupakan tindakan yang tepat dan tidak bertentangan dengan hukum acara, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, didukung alat bukti yang cukup terpenuhi secara kuantitas dan kualitas, dan memenuhi seluruh prosedur yang ditentukan oleh KUHAP. Mengenai adanya Fakta bahwa seseorang pernah menduduki jabatan tinggi di Kejaksaan tidak menghilangkan prinsip equality before the law, sehingga proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan secara objektif profesional, transparan dan akuntabel.

  • Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD pada Kamis (16/7/2026).
    Silaturahmi ini bukan pertemuan pertama, namun sebelumnya telah bersama di Polda Kalimantan Barat , dimana Danpussenif pernah menjabat sebagai Pangdam XII/Tanjungpura.

    Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergitas antara Polda Jawa Barat dan TNI dalam rangka mengukuhkan soliditas guna menjaga serta merawat Jawa Barat.

    Kegiatan yang berlangsung di Markas Pussenif TNI AD tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, serta kolaborasi antara TNI dan Polri dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah Jawa Barat.

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa sinergitas TNI–Polri merupakan fondasi utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.
    “Silaturahmi ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus mempererat hubungan baik antara Polda Jawa Barat dan Pussenif TNI AD.” ungkapnya.

    Dengan komunikasi dan koordinasi yang solid, saya yakin sinergitas TNI–Polri akan semakin kuat dalam menjaga keamanan mendukung pembangunan Nasional, serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Jawa Barat,” ujar Kapolda Jabar.

    Sementara itu, Komandan Pussenif TNI AD Letjen TNI Iwan Setiawan menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa kerja sama yang erat antara TNI dan Polri merupakan modal penting dalam menghadapi dinamika tugas di lapangan.
    “Kami menyambut baik silaturahmi Bapak Kapolda Jawa Barat. Hubungan yang harmonis antara TNI dan Polri harus terus dipelihara sebagai bentuk soliditas aparat negara dalam menjaga keutuhan bangsa, menciptakan situasi yang aman, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ungkap Letjen TNI Iwan Setiawan.

    Melalui kegiatan silaturahmi ini, diharapkan hubungan yang telah terjalin baik antara Polda Jawa Barat dan Pussenif TNI AD semakin kokoh, sehingga sinergitas TNI–Polri dapat terus diwujudkan dalam berbagai pelaksanaan tugas demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan stabilitas di wilayah Jawa Barat maupun Indonesia secara umum.

    Bandung 16 Juli 2026

  • Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelayanan dan Pengamanan Markas Komando Polda Jabar

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melaksanakan peninjauan langsung ke seluruh area Markas Komando Polda Jawa Barat, Kamis (16/7/2026)

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama jajaran pejabat utama Polda Jabar.

    Peninjauan dilakukan di seluruh area Mako Polda Jabar. Lokasi yang ditinjau meliputi pos penjagaan, ruang SPKT, loket SKCK, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

    Kunjungan ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan setiap lini pelayanan berjalan sesuai standar prima, humanis, dan akuntabel. Sekaligus memastikan kesiapsiagaan personel dalam pengamanan dan kelayakan fasilitas Mako Polda Jabar.

    Kapolda Jabar mengecek langsung alur pelayanan di SPKT dan loket SKCK agar masyarakat mendapat akses yang cepat, transparan, dan tanpa prosedur berbelit. Ia juga memastikan personel dalam kondisi siaga dan profesional dalam menjalankan tugas pengamanan. Selain itu, Kapolda Jabar meninjau kondisi kebersihan, kerapian, dan kelayakan sarana prasarana di seluruh area Mako.

    “Peninjauan saya hari ini ke seluruh area Mako Polda Jabar merupakan wujud komitmen nyata untuk memastikan bahwa setiap lini pelayanan, mulai dari penjagaan, sistem di SPKT, hingga loket SKCK, benar-benar beroperasi dengan standar prima, humanis, dan akuntabel.” ujarnya.

    “Saya ingin memastikan bahwa masyarakat yang datang mendapatkan akses pelayanan yang cepat dan transparan, tanpa hambatan prosedur yang berbelit, sekaligus menjamin bahwa seluruh personel kita tetap dalam kondisi siaga serta profesional dalam menjalankan tugas pengamanan di lingkungan Mako Polda Jabar.” tuturnya.

    “Di samping aspek pelayanan, saya juga meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana di seluruh area Mako guna memastikan lingkungan kerja yang bersih, tertata, dan layak bagi anggota maupun masyarakat yang berkunjung.” tuturnya.

    “Saya percaya bahwa fasilitas yang terawat dengan baik akan menjadi cerminan dari semangat profesionalisme kita, sehingga melalui pembenahan berkelanjutan ini, Polda Jawa Barat dapat terus hadir sebagai institusi yang tidak hanya tegas dalam menjaga keamanan, namun juga santun dan responsif dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.” tutupnya.

    Bandung, 16 Juli 2026

  • Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

    Dalam rangka memperkuat tali silaturahmi dan memantapkan soliditas TNI-Polri di wilayah Jawa Barat, Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto melakukan kunjungan resmi ke Markas Komando Daerah Militer (Makodam) III/Siliwangi pada Kamis (16/07/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jawa Barat ini disambut dengan penuh kehangatan dan penghormatan militer, menandai eratnya hubungan harmonis yang selama ini telah terjalin dengan baik antar kedua instansi penegak pertahanan dan keamanan tersebut.

    Pertemuan berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban namun tetap khidmat. Irjen Pol Pipit Rismanto memanfaatkan momentum strategis ini untuk berdialog langsung dengan Pangdam III/ Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, mengenai berbagai isu kamtibmas terkini di wilayah Jawa Barat. Diskusi mengalir dinamis, mencerminkan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk selalu berjalan beriringan dan saling melengkapi dalam menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda seremonial belaka, melainkan sebuah manifestasi nyata dari komitmen “TNI-Polri Satu Jiwa” dalam mengawal pembangunan nasional, khususnya di tanah Pasundan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jabar menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi berlapis antara personel kepolisian dan prajurit TNI di lapangan, mulai dari tingkat pimpinan hingga ke bintara pembina desa (Babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).

    Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih mengajak seluruh aparat pemerintah dan masyarakat untuk menjaga serta merawat Jawa Barat secara tulus dan ikhlas.

    Melalui koordinasi yang semakin solid pasca-kunjungan ini, Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi siap melangkah lebih maju untuk menghadapi berbagai tantangan kemanan ke depan. Sinergitas yang kokoh ini diharapkan dapat menjadi pilar utama yang menjamin kenyamanan seluruh warga Jawa Barat, sekaligus menjadi teladan indahnya kebersamaan dalam menjaga kedaulatan NKRI.

    Bandung, 16 Juli 2026

  • Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Laksanakan Pelayanan Gatur Lalin, Ciptakan Lalulintas Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

    Kota Bogor-Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar lakukan giat pengaturan di sejumlah ruas jalan antisipasi kepadatan volume kendaraan.

    Hal itu sesuai arahan kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro.

    “Pengaturan dilakukan dalam rangka pelayanan masyarakat guna memberikan keamanan kenyamanan berkendara mengingat hari pertama siswa masuk sekolah” ucap Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo, Rabu (15/7/2026).

    “Jl. Dewi Sartika – Simpang Paledang, Jl. M. A Salamun – Simpang Asem, anggota kami siapkan untuk pengaturan apabila terjadi kemacetan di lokasi tersebut,” pungkasnya.

  • Kepemimpinan Negarawan Kapolri: Tegakkan Hukum, Redam Rivalitas, dan Jaga Stabilitas

    Kota Bogor-Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta para kepala staf, kemudian mendatangi Jaksa Agung pada Senin, 13 Juli 2026, menunjukkan kemampuan memimpin yang jauh melampaui kepentingan Korps Bhayangkara.

    Setelah Polri membongkar perkara sensitif, menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa saksi dan ahli, serta menemukan berbagai barang bukti, Kapolri memilih menjaga agar keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara.

    Pertama, kunjungan Kapolri menunjukkan bahwa ia tidak membiarkan keputusan penyerahan penyidikan menimbulkan kekosongan kepemimpinan. Kapolri hadir langsung, membawa Wakapolri, Kabareskrim, Kakortas Tipikor, Kadiv Humas, dan para pejabat utama Mabes Polri.

    Kehadiran jajaran inti tersebut memperlihatkan bahwa langkah ini merupakan keputusan kelembagaan yang dikendalikan dari pusat, bukan hasil dari kepanikan atau manuver pejabat di bawah.

    Kapolri sedang memastikan seluruh jajaran Polri memahami bahwa penyerahan perkara tidak menghapus keberhasilan penyidik, tidak merendahkan kehormatan institusi, dan tidak boleh memicu perlawanan emosional antarkorps.

    Kedua, kunjungan ke Mabes TNI memperlihatkan kemampuan Kapolri membaca risiko yang lebih besar daripada perkara itu sendiri. Ketegangan yang tidak dikelola dapat menyeret Polri dan TNI ke dalam narasi pertentangan, padahal kedua institusi memikul tanggung jawab besar menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

    Kapolri memilih mendatangi Panglima TNI beserta Wakil Panglima, para kepala staf angkatan, dan pejabat utama Mabes TNI. Pertemuan tersebut secara terbuka diletakkan dalam kerangka memperkuat soliditas, komunikasi, koordinasi, serta pengawalan terhadap program strategis pemerintah.

    Pesan Kapolri sangat jelas. Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara. Kepentingan negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada solidaritas personal, hubungan kelompok, ataupun sentimen korps.

    Ketiga, Kapolri mematahkan upaya pihak tertentu mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi perkara menuju isu rivalitas antarlembaga. Ketika perdebatan publik dipenuhi isu polisi melawan jaksa atau polisi melawan tentara, pembicaraan mengenai aliran dana, kepemilikan aset, sumber kekayaan, hubungan para pihak, dan tanggung jawab pidana dapat tenggelam.

    Pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI menutup ruang pengalihan tersebut. Tidak ada alasan menyeret TNI sebagai lawan Polri. Tidak ada alasan pula menggunakan nama institusi militer untuk mengaburkan dugaan perbuatan individu.

    Keempat, langkah Kapolri menemui Jaksa Agung membuktikan bahwa Polri tidak pernah menjadikan Kejaksaan sebagai musuh. Kapolri secara tegas memisahkan institusi Kejaksaan dari dugaan perbuatan orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di dalamnya.

    Kapolri bahkan datang bersama para pejabat yang memiliki hubungan langsung dengan penyidikan, termasuk Kabareskrim dan Kakortas Tipikor. Jaksa Agung juga didampingi jajaran strategis Kejaksaan, termasuk unsur intelijen, pidana militer, dan pemulihan aset. Komposisi tersebut memperlihatkan komunikasi antarpimpinan yang mempunyai konsekuensi nyata terhadap kelanjutan perkara.

    Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Polri justru membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu di dalamnya. Institusi yang sehat tidak melindungi pejabatnya dari pemeriksaan, tapi menggunakan proses hukum untuk memulihkan kehormatan.

    Kelima, penyerahan perkara menunjukkan Kapolri tidak terjebak pada ego kewenangan. Polri sebenarnya dapat mempertahankan kendali penyidikan dan menjadikan keberhasilan perkara tersebut sebagai panggung kelembagaan.

    Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan.

    Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung.

    Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung.

    Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.

    Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh.

    Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum.

    Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan.

    Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi.

    Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan.

    Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara.

    Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional.

    Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri.

    Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan.

    Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri.

    Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. Ia juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat.

    Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara.

    Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara.

    Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum.

    Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan.

  • Ketua Umum GPN 08 (nol delapan ) H Safrin Puji Ketegasan Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

    Ketua Umum Gerakan Prabowo Nusantara (GPN) 08, H. Safrin, memberikan apresiasi tinggi terhadap pembongkaran kasus dugaan korupsi besar yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Penanganan kasus ini sebelumnya melibatkan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

    Menurut Safrin, operasi skala besar berupa penggerebekan aset di belasan titik tersebut mustahil terlaksana tanpa adanya komitmen kuat dan restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Pertama-tama, selaku Ketua Umum GPN 08, saya mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. Tidak mungkin operasi besar-besaran tersebut dilakukan oleh kepolisian tanpa ada restu dari Bapak Presiden, dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat besar,” ujar H. Safrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2026).

    Soroti Gaya Kepemimpinan yang Berani
    Safrin menilai kepemimpinan era Presiden Prabowo membawa paradigma baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia memuji keberanian tersebut yang dinilai berhasil membuka mata publik mengenai kedalaman masalah korupsi di tingkat institusi maupun BUMN/BUMD.

    Transparansi Kerugian Negara, Membuka fakta terkait besarnya kerugian yang dialami negara serta ratusan BUMN dan BUMD.
    Keberanian Eksekusi Melakukan tindakan tegas yang dinilai jarang diambil oleh kepemimpinan pada periode-periode sebelumnya.
    Dukungan Penuh ke Polri, Mengawal kepolisian dalam melakukan pelacakan dan penggerebekan aset pihak tersangka hingga ke 11-12 titik lokasi.

    “Memang selaku manusia pasti ada kekurangan, tapi jauh lebih besar manfaatnya dengan gaya kepemimpinan Bapak Prabowo ini dibandingkan dengan presiden-presiden sebelumnya. Bravo, bravo hebat Bapak Prabowo,tambahnya.
    Doa untuk Kemakmuran Bangsa
    Menutup pernyataannya, H. Safrin menyampaikan harapan dan doa terbaik agar di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Indonesia dapat melangkah menuju negara yang lebih bersih dan makmur.

    “Itu perlu ketegasan dan ternyata berhasil. Sekali lagi, Bapak Prabowo panjang umur, mudah-mudahan negara ini makin makmur Bapak pimpin. Salam hangat dari GPN 08,” pungkasnya.

    Di sisi lain, respons dari pihak legislatif sejalan dengan langkah tegas pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa pesan utama dari Presiden Prabowo Subianto adalah menjaga kesolidan antar-lembaga penegak hukum agar target pemberantasan korupsi bisa tercapai secara maksimal (all out)

    “Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” tutur Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.